go green

Minggu, 15 Juni 2014

Motivasi Islam dalam Mengembangkan Ilmu Pengetahuan

Motivasi Islam dalam Mengembangkan Ilmu Pengetahuan
"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Paling Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya" (Al-'Alaq : 1-5)

Ayat tersebut diatas mendorong Umat Islam untuk pandai membaca, berfikir dan berkreasi. semakin banyak membaca, semakin banyak manfaat yang diperoleh. Ilmu akan bertambah, bahasa makin baik, dan wawasan makin luas. Bacalah alam ini. Bacalah Al Qur'an ini. Bacalah buku-buku ilmu pengetahuan. Jadi, membaca merupakan kunci pembuka untuk mempelajari ilmu pengetahuan.

Sabda Nabi : "Mencari ilmu itu wajib bagi setiap orang Islam laki-laki dan perempuan" (HR. Ibnu Abdil Bar). Dimanapun ilmu berada, Islam memerintahkan untuk mencarinya. Sabda Nabi : "Carilah ilmu meskipun di negeri Cina" (HR Ibnu 'Adi dan Baihaqi). Menuntut ilmu dalam Islam tidak berhenti pada batas usia tertentu, melainkan dilaksanakan seumur hidup. tegasya dalam hal menuntut ilmu tidak ada istilah "sudah tua". Selama hayat masih dikandung badan, manusia wajib menuntut ilmu. Hanya caranya saja hendaklah disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan masing-masing. Perintah menuntut ilmu sepanjang masa ini diterangkan dalam Hadits Nabi SAW. "Carilah ilmu sejak buaian sampai ke liang lahad".

Sabda Nabi : "Jika manusia meninggal dunia, semua amalnya terputus kecuali tiga : sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya" (HR. Muslim).
Terdapat tiga alasan pokok, mengapa kita perlu menguasai iptek, yaitu :
1.    Ilmu pengetahuan yg berasal dari dunia Islam sudah diboyong oleh negara-negara barat. Ini fakta, tidak bisa dipungkiri.
2.    Negara-negara barat berupaya mencegah terjadinya pengembangan IPTEK di negara-negara Islam. Ini fakta yang tak dapat dipungkiri.
3.    Adanya upaya-upaya untuk melemahkan umat Islam dari memikirkan kemajuan IPTEK-nya, misalnya umat Islam disodori persoalan-persoalan klasik agar umat Islam sibuk sendiri, ramai sendiri dan akhirnya bertengkar sendiri.

Alam semesta:
Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk memikirkan alam semesta (QS 3/190-192) dan mengambil berbagai hukum serta manfaat darinya, diantara ayat2 yang telah dibuktikan oleh pengetahuan modern seperti :
a)    Ayat tentang asal mula alam semesta dari kabut/nebula (QS 41/11).
b)    Ayat tentang urutan penciptaan (QS 79/28-30): Kegelapan (nebula dari kumpulan H dan He yang bergerak pelan), adanya sumber cahaya akibat medan magnetik yang menghasilkan panas radiasi termonuklir (bintang dan matahari) pembakaran atom H menjadi He lalu menjadi C lalu menjadi O baru terbentuknya benda padat dan logam seperti planet (bumi) panas turun menimbulkan kondensasi baru membentuk air baru mengakibatkan adanya kehidupan (tumbuhan).
c)    Ayat bahwa bintang2 merupakan sumber panas yang tinggi (QS 86/3), matahari sebagai contoh tingkat panasnya mencapai 6000 derajat C.
d)    Ayat tentang teori ekspansi kosmos (QS 51/47).
e)    Ayat bahwa planet berada pada sistem tata surya terdekat (sama ad-dunya) (QS 37/6).
f)    Ayat yang membedakan antara planet sebagai pemantul cahaya (nur/kaukab) dengan matahari sebagai sumber cahaya (siraj) (QS 71/16).
g)    Ayat tentang gaya tarik antar planet (QS 55/7).
h)    Ayat tentang revolusi bumi mengedari matahari (QS 27/88).
i)    Ayat bahwa matahari dan bulan memiliki waktu orbit yang berbeda2 (QS 55/5) dan garis edar sendiri2 yang tetap (QS 36/40).
j)    Ayat bahwa bumi ini bulat (kawwara-yukawwiru) dan melakukan rotasi (QS 39/5).
k)    Ayat tentang tekanan udara rendah di angkasa (QS 6/125).
l)    Ayat tentang akan sampainya manusia (astronaut) ke ruang angkasa (ini bedakan dengan lau) dengan ilmu pengetahuan (sulthan) (QS 55/33).
m)    Ayat tentang jenis-jenis awan, proses penciptaan hujan es dan salju (QS 24/43).
n)    Ayat tentang bahwa awal kehidupan dari air (QS 21/30).
o)    Ayat bahwa angin sebagai mediasi dalam proses penyerbukan (pollen) tumbuhan (QS 15/22).
p)    Ayat bahwa pada tumbuhan terdapat pasangan bunga jantan (etamine) dan bunga betina (ovules) yang menghasilkan perkawinan (QS 13/3).
q)    Ayat tentang proses terjadinya air susu yang bermula dari makanan (farts) lalu diserap oleh darah (dam) lalu ke kelenjar air susu (QS 16/66), perlu dicatat bahwa peredaran darah baru ditemukan oleh Harvey 10 abad setelah wafatnya nabi Muhammad SAW.
r)    Ayat tentang penciptaan manusia dari air mani yang merupakan campuran
(QS 76/2), mani merupakan campuran dari 4 kelenjar, testicules (membuat
spermatozoid), vesicules seminates (membuat cairan yang bersama mani), prostrate
(pemberi warna dan bau), Cooper & Mary (pemberi cairan yang melekat dan lendir).
s)    Ayat bahwa zyangote dikokohkan tempatnya dalam rahim (QS 22/5), dengan
tumbuhnya villis yang seperti akar yang menempel dpada rahim.
t)    Ayat tentang proses penciptaan manusia melalui mani (nuthfah) zygote yang melekat (‘alaqah) segumpal daging/embryo (mudhghah) dibungkus oleh tulang dalam misenhyme (‘izhama) tulang tersebut dibalutoleh otot dan daging (lahma) (QS 23/14).
Dampak positif dari adanya Iptek adalah sebagai berikut :
1.    Mampu meringankan masalah yang dihadapi manusia.
2.    Mengurangi pemakaian bahan – bahan alami yang semakin langka.
3.    Membuat segala sesuatunya menjadi lebih cepat
4.    Membawa manusia kearah lebih modern.
5.    Menyadarkan kita akan keesaan Allah SWT
6.    Menjawab pertanyaan yang dari dulu diajukan oleh nenek moyang kita melalui penelitian ilmiah.

Sedangkan dampak negatif dari adanya Iptek adalah sebagai berikut :
1.    Dengan segala sesuatunya yang semakin mudah, menyebabkan orang – orang menjadi malas berusaha sendiri.
2.    Menjadi tergantung pada alat yang dihasilkan oleh IPTEK itu sendiri.
3.    Melupakan keindahan alam.
4.    Masyarakat lebih menyukai yang instan.
5.    Dengan memanipulasi makanan yang ada, menyebabkan masyarakat kurang gizi.
6.    Kekhawatiran masyarakat terhadap IPTEK yang semakin maju menyebabkan peradaban baru.


Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar