go green

Minggu, 15 Juni 2014

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN WAWASAN NUSANTARA

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WAWASAN NUSANTARA

 









                           




                     Dosen                              : SRI UTAMININGSIH
                 Program Study                : Teknik Industri
                 Disusun oleh                   : Abdulloh
                                                           Dharma Putra Satria
                                                           Nurul Fitri Fajriah
                                                           Mahfudin
Tofan indrawan
UNIVERSITAS PAMULANG (UNPAM)
TAHUN AJARAN
2012-2013



KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nyalah maka kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat     waktu.

         Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Wawasan Nusantara", yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari Islam dan Ilmu Pengetahuan.

         Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.

          Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat    memberikan        manfaat.


"Penulis"
                                                                                     10 November 2012




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PEDAHULUAN
1.1         Latar Belakang Penulisan
1.2         Tujuan Penulisan
1.3         Metode Penulisan
1.4         Manfaat Penulisan
1.5         Metode Pengumpulan Data
BAB II WAWASAN NUSANTARA
2.1         Pengertian Wawasan Nusantara
2.2         Fungsi Wawasan Nusantara
2.3         Tujuan Wawasan Nusantara
BAB III PENUTUP
3.1         Kesimpulan
3.2         Saran
Daftar Pustaka




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Penulisan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan dan sebagainya) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bnagsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak lepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas timbal balik atau kait mengait antar filosofi bangsa, ideologi, aspirasi dan cita cita yang diharapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang. Jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Pada zaman sekarang banyak sekali warga Indonesia yang berkurang sekali pengetahuannya tentang pengetahuan wawasan nusantara. Hal ini menyebabkan Warga Negara Indonesia tidak menyadari bahwa daerah Republik Indonesia sudah banyak yang berkurang atau dicurangi oleh negara lain secara sembunyi sembunyi.

1.2  Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan kepada kami selaku Mahasiswa Universitas Pamulang dengan harapan semoga bermanfaat bagi kita semua.

1.3       Metode Penulisan
Penulis mempergunakan metode observasi dan kepustakaan. Cara-cara yang digunakan pada pembuatan makalah ini adalah : Studi Pustaka. Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitandenga penulisan makalah ini.

1.4  mafaat Penulisan
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak,khususnya kepada Mahasiswa untuk menambah pengetahuan dan wawasan.

1.5  Metode Pengumpulan Data
Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode studi kepustakaan. Metode studi kepustakaan yaitu suatu metode dengan membaca telaah pustaka tentang hukum bacaan maddan waqaf. Selain itu, tim penulis juga memperoleh data dari internet.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata wawas yang berarti cara pandang, tinjauan atau penglihatan inderawi, istilah ini berarti cara pandang, cara tinjauan atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yng berarti pulau pulau dan “antara” yang berarti diapit diantara 2 hal.
Secara menyeluruh, pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
1.      Prof. Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

2.      LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara sebagai Cara Pandang
  • Mendapatkan legalisasi pertama sebagai cara pandang bangsa indonesia pada tahun 1973 dalam TAP MPR no. IV/MPR/1973, BAB III HURUF E yang berbunyi, sbb;
  • Wawasan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang mencakup:
1.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik,
2.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi,
3.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya,
4.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan
Wawasan Nusantara sebagai landasan bagi ketahanan Nasional
  • Wawasan Nusantara sebagai landasan atau pedoman Tannas, karena konsepsi Tannas diciptakan agar bangsa Indonesia dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
  • Oleh karena itu Tannas harus disusun, dibina dan dikembangkan berdasarkan Wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
  • Hal ini dapat dilihat dari penjelasan UU no. 20 – 1982 SUB. 4, mengatakan bahwa;
Wawasan Nusantara adalah pandangan Geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, HANKAM
Dasar pemikiran adanya Wawasan Nusantara
  1. Dari segi pemikiran GEOGRAFIS & GEOSTRATEGIS.
  2. Dari segi pemikiran HISTORIS &YURIDIS.
  3. Dari segi KEPENTINGAN NASIONAL

  1. Dari segi pemikiran Geografis dan Geostrategi
Dasar geografis
            Secara geografis (keadaan wilayah), Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara, bahkan secara demografis merupakan negara dengan jumlah pendduk terbesar nomor 4 di dunia saat ini. Sedangkan hal-hal lain dari aspek geografis ini dapat dijelaskan sbb:
  1. panjang wilayah mencakup 1/8 khatulistiwa
  2. Jumlah penduduk saat ini mendekati angka 220 jt jiwa.
  3. Jumlah pulau 13.667 pulau
  4. Luas lautan merupakan 2/3 dari seluruh wilayah
  5. Tanahnya mengandung sumber kekayaan alam yang melimpah yang umumnya masih potensial, diantaranya merupakan bahan-bahan vital dan strategis
  6. Penduduknya cukup padat (sekitar 220 jt jiwa) dengan distribusi yang belum merata.
        




  1. Dasar geostrategis
u  Geo = wilayah. Strategis= strategi hankam. Dengan demikian Geo Strategi dimaksudkan: strategi hankam suatu negara yang disesuaikan dengan kondisi wilayah negara ybs.
Geostrategi(strategi hankam) Indoneia disesuaikan dengan kondisi wilayah RI yang terletak pada posisi silang dunia yang di satu pihak memberikan pengaruh menguntungkan, tetapi dapat pula mengundang ancaman. Namun dalam merancang strategi hankam negara, kita tentu lebih fokus pada sisi negatif dari letak wilayah tersebut.

Dasar pemikiran historis dan yuridis formal
Historis dan yuridis formal: berarti dasar pemikiran dilihat dari sejarah (historis) dan peraturan perundang-undangan (yuridis formal) yang pernah berlaku di Indonesia.
            Setelah Indonesia merdeka 17-8-1945, ternyata UUD-1945 tidak secara tegas mengatur tentang batas wilyayah RI sebagaimana yang diharuskan oleh Hukum Internasional (Konvensi Montevideo, 1933).
            Karena itu, berdasarkan ketentuan pasal aturan peralihan, di Indonesia otomatis berlaku peraturan yang telah ada sebelumnya, yakni Ordonansi Belanda tahun 1939 yang menegaskan bahwa batas wilayah Hindia Belanda adalah 3 mil (laut) dari pantai diukur waktu pasang surut.

Dasar Pemikiran Historis
u Penggunaan aturan kolonial tsb jelas sangat merugikan kepentingan nas. Indonesia, karena menyebabkan wil.RI antara satu pulau dgn pulau lain dibatasi oleh laut bebas, krn Ordonansi 1939 menganut azas pulau demi pulau
                        Karena itu, Tgl. 13 Desember 1957 Pem. RI mengeluarkan peratutan pemerintah yg dikenal dgn Deklarasi Djuanda 1957yg menerapkan asas Nusantara.
Dasar Pemikiran Kepentingan Nasional   
Kepentingan nasional diartikan dengan: nilai-nilai (material dan inmaterial) yang dipandang berharga (terbaik) oleh suatu bangsa dan karena itu mereka ingin mempertahankannya.
            Bagi bangsa Indonesia sesuai dengan kondisi masyarakatnya yang sangat heterogen, maka kepentingan nasionalnya yang paling utama adalah mempertahankan kelangsungan hidup (survival) NKRI.
            Kepentingan nasional lainnya yang sifatnya relatif dinamis adalah menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional dalam pengertian yang seluas-luasnya.




2.2  Unsur-unsur Wawasan Nusantara
         PANCASILA & UUD 1945
          Persatuan & kesatuan bangsa & kedaulatan wilayah.
          Kepentingan mencapai tujuan & cita-cita Nasional
          Cara pandang & sikap bangsa
          Kesadaran & pemahaman terhadap diri & lingkungan yang terus berubah
Hakekat Wawasan Nusantara
Berkaitan dengan upaya bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
            Cita-cita nasional Indonesia (alinea 2 pembukaan UUD 1945), yaitu mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,  bersatu,berdaulat, adil dan makmur.
            Tujuan nasional (alinea ke 4 Pemb. UUD 1945), yakni Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Faktor-faktor yang berpengaruh:
Setidaknya ada 3 faktor penting yang dapat mempengaruhi upaya bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya :
  1. faktor geografis negara :luas wilayah RI 8,5 jt km2, terdiri atas ribuan pulau dan dikelilingi oleh lautan dan benua-benua (faktor ini berpotensi jadi modal tapi dapat pula menjadi ancaman),
  2. faktor manusia : penduduknya 235 jt terdiri dari bermacam-macam suku bangsa yang adat istiadat/agamanya berbeda-beda,
  3. faktor lingkungan : wilayah Indonesia dikelilingi oleh lautan (perairan yang luas) yang dapat menjadi titik rawan terutama ditinjau dari aspek sosial budaya dan hankam.

2.2  Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, sertarambu-rambu dalam pembentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruhrakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
1.      Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
·         Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·         Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·         Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.      Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.      Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.      Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
5.       pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

2.3  Tujuan Wawasan Nusantara
Dapat dibedakan sbb:
A.    Ke dalam : untuk mewujudkan kesatuan dan keutuhan (integrasi)  dalam semua aspek kehidupan bangsa dan negara, baik itu dalam aspek alamiah begitu juga dalam Aspek sosial.
Aspek alamiah mencakup(tri gatra):
1)      Gatra (aspek) geografis (posisi wilayah)
2)      gatra keadaan dan kekayaan alam
3)      gatra keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial , yang mencakup (panca gatra):
1)      Gatra ideologi
2)      Gatra politik
3)      Gatra ekonomi
4)      Gatra sosial budaya, dan
5)      Gatra hankam.
B.     Tujuan keluar : turut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dari beberapa paparan tersebut, untuk sementara bisa diambil konklusi sebagai berikut:
1.         Wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang. Jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga
2.         Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.         Wawasan Nusantara
 Perlu dipahami dan diterima secara sadar sebagai kebutuhan
     à Identitas dan martabat sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
4.      Tingkat keberkasilan aktualisasi, konsep Wawasan Nusantara sangat tergantung kepada kesadaran dan kemauan seluruh rakyat, utamanya para penyelenggala negara 


3.2  Saran
Kajian tentang makalah Wawasan Nusantara ini akan memberikan pengetahuan dan wawasan. Hal ini sangat penting adar para pendidik dapat memahami dan pada gilirannya kelak terhadap dinamika pendidikan itu sendiri, dan tidak kalah pentingnya adalah bahwa dengan pengetahuan tentang Wawasan Nusantara itu sendiri.
Demikian makalah ini yang berjudul Wawasan Nusantara selesai, kami menyadari makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun kami akan trima. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. amin


Daftar Pustaka




http://www.scribd.com/doc/15964480/25/TUJUAN-WAWASAN-NUSANTARA


Somarsono,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2005 : Hal 90

Tidak ada komentar:

Posting Komentar