go green

Minggu, 15 Juni 2014

Ijma dari Kisah Si Pitung

Ijmak atau Ijma' (Arab:إجماع) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Kami akan membahas “Ijma” tentang hukum mencuri itu dosa dan dilarang oleh Allah SWT.
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tiada hak untuk dimilikinya tanpa  pengetahuan pemiliknya. Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Di tengah masyarakat Betawi juga dikenal tokoh yang nyaris mirip dengan Robin Hood. Dia adalah si Pitung, seorang jago silat Betawi yang sering membuat repot para pejabat Belanda. Akibat ulahnya yang seringkali merampok para pejabat Belanda.
Apa yang dilakukan oleh Robin Hood dalam dongeng orang Inggris itu, jelas bertentangan dengan syariat Islam. Meski dengan dalih bertujuan baik, tetapi ketika dijalankan dengan cara merampok dan dengan cara pemaksaan gaya preman, tidak pernah dibenarkan.
Tapi apa yang dilakukan oleh si Pitung sedikit lebih baik dari Robin Hood. Sebab dalam pandangan si Pitung, pejabat Belanda itu adalah orang kafir harbi (orang kafir yg mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi) yang datang menjajah negeri. Mereka datang bawa senjata untuk membunuh rakyat tak berdaya yang menolak kemauan mereka. Maka kepada kafir harbi seperti ini, darah dan harta mereka halal hukumnya. Bukankah semua pahlawan nasional kita pun berprinsip sama, mengusir penjajah sampai merdeka atau mati. Mereka membawa pedang, badik, golok, keris, rencong dan senjata mematikan untuk mengusir penjajah dengan dua kemungkinan, membunuh atau dibunuh.
Maka yang dilakukan oleh tokoh legenda si Pitung tidak lain merupakan kepanjangan dari yang dilakukan oleh semua pahlawan negeri ini. Karena di Betawi tidak ada kerajaan atau angkatan perang, maka satu-satunya bentuk perlawanan pisik yang bisa dilakukan adalah merampok Belanda-Belanda itu. Sebab secara fiqih, bukan hanya harta mereka yang halal, bahkan darah mereka pun halal. Karena mereka adalah kafir harbi yang menghunuskan senjata kepada umat Islam.
Pengertian mujtahid secara bahasa
Secara bahasa mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad. Dan ijtihad secara bahasa yaitu mencurahkan segenap kemampuan dan usaha untuk melakukan sesuatu.
“Dan ijtihad yang sempurna yaitu mengerahkan segenap usaha untuk mengetahui (hukum-hukum syariat), sehingga mujtahid itu merasa bahwa dirinya tidak sanggup lagi untuk melakukan lebih dari itu.”
Dengan demikian ketika seorang mujtahid dihadapkan pada suatu permasalahan, dia tidak tergesa-gesa mengeluarkan fatwa sebelum dia mengerahkan segenap kemampuannya untuk memahami permasalahan tersebut
Sehingga mujtahid-lah yang berhak mengatakan bahwa kisah Si Pitung ini hukumnya tidak haram.
Fatwa (dari bahasa Arab فتوى‎), artinya nasihat, petuah, jawaban atau pendapat. adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya 
Jadi fatwa dari kisah Si Pitung ini adalah “diperbolehkan mencuri dikarenakan untuk memerangi kafir Harbi”
Menurut para Imam Mazhab
Para imam mazhab sepakat atas keharaman Ghashab (merampas hak orang lain). (Fiqih Empat Mazhab, Perampasan (Ghashab), hal 281).
Namun, Ijma dari kisah si Pitung ini yang tadinya diharamkan menjadi diperbolehkan.

Tugas
Agama islam

Ijma dari kisah Si Pitung

Nama kelompok:
Abdullah
Bayu
Eko susilo
Dharma PS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar