MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
WAWASAN NUSANTARA
Dosen :
SRI UTAMININGSIH
Program
Study : Teknik Industri
Disusun oleh : Abdulloh
Dharma Putra Satria
Nurul Fitri Fajriah
Mahfudin
Tofan indrawan
UNIVERSITAS PAMULANG (UNPAM)
TAHUN AJARAN
2012-2013
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nyalah maka
kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Wawasan Nusantara", yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari Islam dan Ilmu Pengetahuan.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Wawasan Nusantara", yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari Islam dan Ilmu Pengetahuan.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
"Penulis"
10
November 2012
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PEDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Penulisan
1.2
Tujuan
Penulisan
1.3
Metode
Penulisan
1.4
Manfaat
Penulisan
1.5
Metode
Pengumpulan Data
BAB
II WAWASAN NUSANTARA
2.1
Pengertian
Wawasan Nusantara
2.2
Fungsi
Wawasan Nusantara
2.3
Tujuan
Wawasan Nusantara
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Penulisan
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan,
hubungan dan sebagainya) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan
dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu
bnagsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak lepas dari pengaruh
lingkungannya, yang didasarkan atas timbal balik atau kait mengait antar
filosofi bangsa, ideologi, aspirasi dan cita cita yang diharapkan pada kondisi
sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah.
Kata
wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau
memandang. Jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam
pembatasan negara agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Pada
zaman sekarang banyak sekali warga Indonesia yang berkurang sekali
pengetahuannya tentang pengetahuan wawasan nusantara. Hal ini menyebabkan Warga
Negara Indonesia tidak menyadari bahwa daerah Republik Indonesia sudah banyak
yang berkurang atau dicurangi oleh negara lain secara sembunyi sembunyi.
1.2 Tujuan
Penulisan
Tujuan dalam
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan kepada kami selaku Mahasiswa Universitas Pamulang dengan harapan semoga bermanfaat bagi kita semua.
1.3 Metode
Penulisan
Penulis
mempergunakan metode observasi dan kepustakaan. Cara-cara yang digunakan pada pembuatan makalah ini adalah
: Studi Pustaka. Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitandenga penulisan makalah ini.
1.4
mafaat Penulisan
Hasil dari
penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak,khususnya
kepada Mahasiswa untuk menambah pengetahuan dan wawasan.
1.5 Metode
Pengumpulan Data
Data
penulisan makalah ini diperoleh dengan metode studi kepustakaan. Metode studi kepustakaan yaitu suatu metode dengan membaca telaah
pustaka tentang hukum bacaan maddan waqaf. Selain itu, tim penulis juga
memperoleh data dari internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata wawas yang berarti cara pandang, tinjauan
atau penglihatan inderawi, istilah ini berarti cara pandang, cara tinjauan atau
cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yng berarti
pulau pulau dan “antara” yang berarti diapit diantara 2 hal.
Secara menyeluruh, pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah
dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
1.
Prof. Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
2.
LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara sebagai Cara Pandang
- Mendapatkan
legalisasi pertama sebagai cara pandang bangsa indonesia pada tahun 1973 dalam
TAP MPR no. IV/MPR/1973, BAB III HURUF E yang berbunyi, sbb;
- Wawasan untuk
mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang
mencakup:
1.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
politik,
2.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi,
3.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
sosial dan budaya,
4.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
pertahanan dan keamanan
Wawasan Nusantara sebagai landasan bagi ketahanan Nasional
- Wawasan
Nusantara sebagai landasan atau pedoman Tannas, karena konsepsi Tannas
diciptakan agar bangsa Indonesia dapat mempertahankan kelangsungan
hidupnya sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
- Oleh
karena itu Tannas harus disusun, dibina dan dikembangkan berdasarkan
Wawasan Nusantara.
Wawasan
Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
- Hal ini
dapat dilihat dari penjelasan UU no. 20 – 1982 SUB. 4, mengatakan
bahwa;
Wawasan Nusantara adalah pandangan Geopolitik bangsa Indonesia dalam
mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan Negara yang mencakup politik, ekonomi, sosial
budaya, HANKAM
Dasar pemikiran adanya Wawasan Nusantara
- Dari segi
pemikiran GEOGRAFIS & GEOSTRATEGIS.
- Dari segi
pemikiran HISTORIS &YURIDIS.
- Dari segi
KEPENTINGAN NASIONAL
- Dari segi
pemikiran Geografis dan Geostrategi
Dasar geografis
Secara
geografis (keadaan wilayah), Indonesia merupakan negara terbesar di Asia
Tenggara, bahkan secara demografis merupakan negara dengan jumlah pendduk
terbesar nomor 4 di dunia saat ini. Sedangkan hal-hal lain dari aspek geografis
ini dapat dijelaskan sbb:
- panjang
wilayah mencakup 1/8 khatulistiwa
- Jumlah
penduduk saat ini mendekati angka 220 jt jiwa.
- Jumlah
pulau 13.667 pulau
- Luas
lautan merupakan 2/3 dari seluruh wilayah
- Tanahnya
mengandung sumber kekayaan alam yang melimpah yang umumnya masih
potensial, diantaranya merupakan bahan-bahan vital dan strategis
- Penduduknya
cukup padat (sekitar 220 jt jiwa) dengan distribusi yang belum merata.
- Dasar
geostrategis
u Geo = wilayah. Strategis= strategi hankam.
Dengan demikian Geo Strategi dimaksudkan: strategi hankam suatu negara yang
disesuaikan dengan kondisi wilayah negara ybs.
Geostrategi(strategi
hankam) Indoneia disesuaikan dengan kondisi wilayah RI yang terletak pada
posisi silang dunia yang di satu pihak memberikan pengaruh menguntungkan,
tetapi dapat pula mengundang ancaman. Namun dalam merancang strategi hankam
negara, kita tentu lebih fokus pada sisi negatif dari letak wilayah tersebut.
Dasar pemikiran historis dan yuridis
formal
Historis dan
yuridis formal: berarti dasar pemikiran dilihat dari sejarah (historis) dan
peraturan perundang-undangan (yuridis formal) yang pernah berlaku di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka 17-8-1945,
ternyata UUD-1945 tidak secara tegas mengatur tentang batas wilyayah RI
sebagaimana yang diharuskan oleh Hukum Internasional (Konvensi Montevideo,
1933).
Karena itu, berdasarkan ketentuan
pasal aturan peralihan, di Indonesia otomatis berlaku peraturan yang telah ada
sebelumnya, yakni Ordonansi Belanda tahun 1939 yang menegaskan bahwa batas
wilayah Hindia Belanda adalah 3 mil (laut) dari pantai diukur waktu pasang
surut.
Dasar Pemikiran Historis
u Penggunaan
aturan kolonial tsb jelas sangat merugikan kepentingan nas. Indonesia, karena
menyebabkan wil.RI antara satu pulau dgn pulau lain dibatasi oleh laut bebas,
krn Ordonansi 1939 menganut azas pulau demi pulau
Karena
itu, Tgl. 13 Desember 1957 Pem. RI mengeluarkan peratutan pemerintah yg dikenal
dgn Deklarasi Djuanda 1957yg menerapkan asas Nusantara.
Dasar Pemikiran Kepentingan Nasional
Kepentingan
nasional diartikan dengan: nilai-nilai (material dan inmaterial) yang dipandang
berharga (terbaik) oleh suatu bangsa dan karena itu mereka ingin
mempertahankannya.
Bagi bangsa Indonesia sesuai dengan
kondisi masyarakatnya yang sangat heterogen, maka kepentingan nasionalnya yang
paling utama adalah mempertahankan kelangsungan hidup (survival) NKRI.
Kepentingan nasional lainnya yang
sifatnya relatif dinamis adalah menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan
nasional dalam pengertian yang seluas-luasnya.
2.2 Unsur-unsur
Wawasan Nusantara
•
PANCASILA & UUD 1945
•
Persatuan
& kesatuan bangsa & kedaulatan wilayah.
•
Kepentingan
mencapai tujuan & cita-cita Nasional
•
Cara pandang
& sikap bangsa
•
Kesadaran
& pemahaman terhadap diri & lingkungan yang terus berubah
Hakekat Wawasan Nusantara
Berkaitan dengan upaya bangsa Indonesia
dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945
Cita-cita
nasional Indonesia (alinea 2 pembukaan UUD 1945), yaitu mewujudkan negara
Indonesia yang merdeka,
bersatu,berdaulat, adil dan makmur.
Tujuan
nasional (alinea ke 4 Pemb. UUD 1945), yakni Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Faktor-faktor yang berpengaruh:
Setidaknya ada 3 faktor penting yang
dapat mempengaruhi upaya bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasionalnya :
- faktor geografis negara :luas
wilayah RI 8,5 jt km2, terdiri atas ribuan pulau dan dikelilingi oleh
lautan dan benua-benua (faktor ini berpotensi jadi modal tapi dapat pula
menjadi ancaman),
- faktor manusia : penduduknya 235 jt
terdiri dari bermacam-macam suku bangsa yang adat istiadat/agamanya
berbeda-beda,
- faktor lingkungan : wilayah
Indonesia dikelilingi oleh lautan (perairan yang luas) yang dapat menjadi
titik rawan terutama ditinjau dari aspek sosial budaya dan hankam.
2.2
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan, sertarambu-rambu dalam pembentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan
bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruhrakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Gambaran
dari isi Deklarasi Djuanda.
1.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional,
yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan
keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah
air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan,
sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan
negara tetangga. Batasan
dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
·
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa
pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas
Hindia
Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung
Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan
bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu
penentuan lebar laut sepanjang 3
mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour
pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara
kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di
luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman
pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan
titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah
RI.
2.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi
12 mil laut.
3.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional,
di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi
utuh dan tidak terpecah lagi.
5.
pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
2.3 Tujuan Wawasan Nusantara
Dapat dibedakan sbb:
A.
Ke
dalam : untuk mewujudkan kesatuan dan keutuhan (integrasi) dalam semua aspek kehidupan bangsa dan
negara, baik itu dalam aspek alamiah begitu juga dalam Aspek sosial.
Aspek alamiah
mencakup(tri gatra):
1)
Gatra
(aspek) geografis (posisi wilayah)
2)
gatra
keadaan dan kekayaan alam
3)
gatra
keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial ,
yang mencakup (panca gatra):
1)
Gatra
ideologi
2)
Gatra
politik
3)
Gatra
ekonomi
4)
Gatra
sosial budaya, dan
5)
Gatra
hankam.
B.
Tujuan
keluar : turut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian bagi
seluruh umat manusia.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari beberapa paparan tersebut, untuk sementara bisa diambil
konklusi sebagai berikut:
1.
Wawasan
berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau
memandang. Jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam
pembatasan negara agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga
2.
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.
Wawasan Nusantara
Perlu dipahami dan diterima secara sadar
sebagai kebutuhan
à Identitas dan martabat sebagai
bangsa yang merdeka dan berdaulat.
4. Tingkat keberkasilan aktualisasi, konsep Wawasan Nusantara
sangat tergantung kepada kesadaran dan kemauan seluruh rakyat, utamanya para
penyelenggala negara
3.2
Saran
Kajian tentang makalah Wawasan Nusantara ini akan memberikan pengetahuan dan wawasan. Hal
ini sangat penting adar para pendidik dapat memahami dan pada gilirannya kelak
terhadap dinamika pendidikan itu sendiri, dan tidak kalah pentingnya adalah
bahwa dengan pengetahuan tentang Wawasan
Nusantara itu sendiri.
Demikian makalah ini yang berjudul Wawasan Nusantara selesai, kami menyadari makalah ini masih banyak
kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun kami akan
trima. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. amin
Daftar Pustaka
http://www.scribd.com/doc/15964480/25/TUJUAN-WAWASAN-NUSANTARA
Somarsono,dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan. 2005 : Hal 90
Tidak ada komentar:
Posting Komentar