Ijmak atau Ijma' (Arab:إجماع)
adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama
berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Kami akan membahas “Ijma” tentang hukum
mencuri itu dosa dan dilarang oleh Allah SWT.
Mencuri adalah mengambil harta
milik orang lain dengan tiada hak untuk dimilikinya tanpa pengetahuan
pemiliknya. Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa
mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia
sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang
meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R
al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Di tengah masyarakat Betawi juga dikenal tokoh yang nyaris
mirip dengan Robin Hood. Dia adalah si Pitung, seorang jago silat Betawi yang
sering membuat repot para pejabat Belanda. Akibat ulahnya yang seringkali
merampok para pejabat Belanda.
Apa yang dilakukan oleh Robin Hood dalam dongeng orang
Inggris itu, jelas bertentangan dengan syariat Islam. Meski dengan dalih
bertujuan baik, tetapi ketika dijalankan dengan cara merampok dan dengan cara
pemaksaan gaya preman, tidak pernah dibenarkan.
Tapi apa yang
dilakukan oleh si Pitung sedikit lebih baik dari Robin Hood. Sebab dalam
pandangan si Pitung, pejabat Belanda itu adalah orang kafir harbi (orang kafir yg mengganggu dan
mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi) yang datang menjajah
negeri. Mereka datang bawa senjata untuk membunuh rakyat tak berdaya yang
menolak kemauan mereka. Maka kepada kafir harbi seperti ini, darah dan harta
mereka halal hukumnya. Bukankah semua pahlawan nasional kita pun berprinsip
sama, mengusir penjajah sampai merdeka atau mati. Mereka membawa pedang, badik,
golok, keris, rencong dan senjata mematikan untuk mengusir penjajah dengan dua
kemungkinan, membunuh atau dibunuh.
Maka yang dilakukan oleh tokoh legenda si Pitung tidak lain
merupakan kepanjangan dari yang dilakukan oleh semua pahlawan negeri ini. Karena
di Betawi tidak ada kerajaan atau angkatan perang, maka satu-satunya bentuk
perlawanan pisik yang bisa dilakukan adalah merampok Belanda-Belanda itu. Sebab
secara fiqih, bukan hanya harta mereka yang halal, bahkan darah mereka pun
halal. Karena mereka adalah kafir harbi yang menghunuskan senjata kepada umat
Islam.
Pengertian
mujtahid secara bahasa
Secara bahasa mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad. Dan ijtihad secara bahasa yaitu mencurahkan segenap kemampuan dan usaha untuk melakukan sesuatu.
Secara bahasa mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad. Dan ijtihad secara bahasa yaitu mencurahkan segenap kemampuan dan usaha untuk melakukan sesuatu.
“Dan ijtihad
yang sempurna yaitu mengerahkan segenap usaha untuk mengetahui (hukum-hukum
syariat), sehingga mujtahid itu merasa bahwa dirinya tidak sanggup lagi untuk
melakukan lebih dari itu.”
Dengan demikian ketika seorang mujtahid dihadapkan pada suatu permasalahan, dia tidak tergesa-gesa mengeluarkan fatwa sebelum dia mengerahkan segenap kemampuannya untuk memahami permasalahan tersebut
Dengan demikian ketika seorang mujtahid dihadapkan pada suatu permasalahan, dia tidak tergesa-gesa mengeluarkan fatwa sebelum dia mengerahkan segenap kemampuannya untuk memahami permasalahan tersebut
Sehingga mujtahid-lah yang
berhak mengatakan bahwa kisah Si Pitung ini hukumnya tidak haram.
Fatwa (dari bahasa Arab فتوى), artinya nasihat,
petuah, jawaban atau pendapat. adapun yang dimaksud
adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga
atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama,
sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta
fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian
peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan
kepadanya
Jadi fatwa dari kisah Si Pitung ini adalah “diperbolehkan
mencuri dikarenakan untuk memerangi kafir Harbi”
Menurut
para Imam Mazhab
Para imam mazhab
sepakat atas keharaman Ghashab (merampas hak orang lain). (Fiqih Empat Mazhab,
Perampasan (Ghashab), hal 281).
Namun, Ijma dari
kisah si Pitung ini yang tadinya diharamkan menjadi diperbolehkan.
Tugas
Agama islam
Ijma dari
kisah Si Pitung
Abdullah
Bayu
Eko susilo
Dharma PS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar